Hak Anda untuk Bercerai Tidak Boleh Terhalang Biaya
Tidak semua orang yang ingin bercerai memiliki dana yang cukup untuk membayar biaya perkara pengadilan — apalagi jika ditambah biaya pengacara. Namun hukum Indonesia mengakui bahwa akses terhadap keadilan adalah hak semua warga negara, terlepas dari kondisi ekonomi mereka.
Mekanisme untuk ini disebut beracara secara prodeo — proses hukum yang dilakukan tanpa dipungut biaya dari pihak yang tidak mampu. Biaya perkara ditanggung oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung. Ini bukan belas kasihan — ini adalah hak hukum yang dijamin oleh Pasal 56 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Siapa yang Berhak Mengajukan Prodeo?
Tidak ada patokan penghasilan yang baku secara nasional untuk mendefinisikan "tidak mampu" dalam konteks prodeo. Kriteria yang umum digunakan adalah:
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah (PKH, BPNT, KIP, atau program sejenisnya).
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan kelas 3 yang disubsidi pemerintah.
- Mendapat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat berdasarkan kondisi ekonomi yang diperiksa secara faktual.
Pada akhirnya, pengadilan yang akan menilai dan memutuskan apakah permohonan prodeo Anda dikabulkan atau tidak berdasarkan dokumen dan kondisi yang diverifikasi.
Langkah 1: Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
SKTM adalah dokumen kunci untuk mengajukan prodeo. Cara mengurusnya:
Minta surat pengantar dari Ketua RT dan RW yang menyatakan bahwa Anda adalah warga yang kurang mampu secara ekonomi. Ceritakan kondisi Anda secara jujur dan terbuka.
Datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW, KTP, dan Kartu Keluarga. Minta SKTM untuk keperluan pengajuan perkara hukum (bukan SKTM untuk keperluan lain).
Petugas akan memverifikasi kondisi ekonomi Anda. Beberapa kelurahan melakukan kunjungan lapangan sebelum menerbitkan SKTM. Proses ini umumnya memakan waktu 1–3 hari kerja.
SKTM yang sah harus ditandatangani oleh Lurah dan distempel kelurahan. Minta minimal 3 rangkap — untuk pengadilan, untuk arsip Anda, dan cadangan.
Langkah 2: Menyiapkan Permohonan Prodeo
Selain SKTM, Anda perlu menyiapkan surat permohonan beracara secara cuma-cuma (prodeo) yang dilampirkan bersama gugatan cerai. Surat permohonan ini berisi:
- Identitas lengkap pemohon (nama, tempat/tanggal lahir, alamat).
- Pernyataan bahwa pemohon tidak mampu membayar biaya perkara secara finansial.
- Dasar permohonan — mengacu pada hak beracara cuma-cuma berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009.
- Pernyataan kesanggupan membayar jika kemudian terbukti mampu.
Format surat ini tersedia di meja informasi Pengadilan Agama Balikpapan atau bisa dibantu oleh petugas Posbakum di pengadilan.
Langkah 3: Mendaftarkan Gugatan Cerai Prodeo
Proses pendaftaran gugatan cerai prodeo pada dasarnya sama dengan gugatan cerai biasa, dengan perbedaan:
| Aspek | Cerai Biasa | Cerai Prodeo |
|---|---|---|
| Dokumen tambahan | Tidak ada | SKTM + Surat permohonan prodeo |
| Biaya panjar awal | Rp300.000 – Rp800.000 | Rp0 (ditanggung negara) |
| Proses verifikasi tambahan | Tidak ada | Ada — hakim mengeluarkan penetapan prodeo sebelum sidang dimulai |
| Durasi proses | Standar | Sedikit lebih lama karena ada tahap penetapan prodeo |
| Kualitas proses hukum | Normal | Sama — tidak ada perbedaan perlakuan dari hakim |
Proses Penetapan Prodeo oleh Hakim
Setelah berkas didaftarkan, hakim tidak langsung memproses gugatan cerai. Terlebih dahulu, hakim mengeluarkan penetapan apakah permohonan prodeo dikabulkan atau ditolak:
- Jika dikabulkan: proses cerai berjalan tanpa biaya perkara. Anda cukup menyiapkan dokumen persidangan dan hadir di setiap sidang.
- Jika ditolak: Anda akan diminta membayar biaya perkara secara normal. Hakim bisa menolak jika menilai kondisi finansial Anda sebenarnya mencukupi berdasarkan bukti yang ada.
Bantuan Hukum Gratis dari Posbakum
Selain prodeo untuk biaya perkara, Pengadilan Agama Balikpapan juga memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan gratis berupa:
- Konsultasi hukum tentang prosedur perceraian.
- Pembuatan surat gugatan cerai bagi yang tidak mampu menyusun sendiri.
- Penjelasan tentang hak-hak hukum dalam perkara perceraian.
Posbakum tidak memberikan pendampingan penuh di persidangan (itu tugas pengacara dari LBH), namun layanannya sangat membantu untuk memastikan berkas awal Anda sudah benar sebelum didaftarkan.
Bantuan Hukum dari LBH Kalimantan Timur
Jika Anda juga membutuhkan pendampingan pengacara di persidangan secara gratis, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Timur menyediakan layanan advokasi gratis bagi masyarakat tidak mampu. Syaratnya serupa — membawa SKTM dan menjalani proses seleksi penerimaan kasus oleh LBH.
LBH akan menilai apakah kasus Anda memenuhi kriteria untuk didampingi secara gratis. Untuk kasus perceraian sederhana, peluangnya cukup besar jika kondisi ketidakmampuan finansial dapat dibuktikan.